You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 10 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Pinang Ranti
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran di Pinang Ranti Berhasil Dipadamkan

Kebakaran yang menimpa sebuah rumah tinggal, warung makan dan tempat penginapan di Jl Pintu II Taman Mini No.71, RT.15/02 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Minggu (11/7), berhasil dipadamkan petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.

Dugaan sementara kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, terbakarnya tiga bangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 460 meter persegi ini diduga akibat hubungan arus pendek listrik dari lantai dasar tempat penginapan. Kemudian api merembet ke lantai dua dan menjalar ke bangunan di sekitarnya.

"Keterangan di lapangan, api dari lantai bawah membesar kemudian merambat ke lantai atas tempat penginapan. Dugaan sementara kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik," kata Gatot.

12 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Gudang Farmasi Dinkes DKI di Pondok Bambu

Untuk memadamkan kobaran api, jelas Gatot, pihaknya mengerahkan 10 unit mobil pemadam dengan 50 personelnya. Dalam waktu sekitar satu jam api berhasil dipadamkan petugas.

"Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun akibat kejadian ini kerugian materi yang ditimbulkannya ditaksir mencapai Rp 500 juta," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1332 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1169 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye966 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye936 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye767 personFakhrizal Fakhri
close