You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 10 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Pinang Ranti
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran di Pinang Ranti Berhasil Dipadamkan

Kebakaran yang menimpa sebuah rumah tinggal, warung makan dan tempat penginapan di Jl Pintu II Taman Mini No.71, RT.15/02 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Minggu (11/7), berhasil dipadamkan petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.

Dugaan sementara kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, terbakarnya tiga bangunan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 460 meter persegi ini diduga akibat hubungan arus pendek listrik dari lantai dasar tempat penginapan. Kemudian api merembet ke lantai dua dan menjalar ke bangunan di sekitarnya.

"Keterangan di lapangan, api dari lantai bawah membesar kemudian merambat ke lantai atas tempat penginapan. Dugaan sementara kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik," kata Gatot.

12 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Gudang Farmasi Dinkes DKI di Pondok Bambu

Untuk memadamkan kobaran api, jelas Gatot, pihaknya mengerahkan 10 unit mobil pemadam dengan 50 personelnya. Dalam waktu sekitar satu jam api berhasil dipadamkan petugas.

"Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun akibat kejadian ini kerugian materi yang ditimbulkannya ditaksir mencapai Rp 500 juta," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1734 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1100 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye898 personFakhrizal Fakhri